MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Seorang konsumen berinisial OR mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah membeli produk makanan ringan CHACHA Chocolate yang dipajang dengan label promosi bertuliskan “Buy 1 Get 1 Free” di salah satu gerai ritel Indomaret kawasan Komplek Perumahan Sunrise Garden, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (29/6/2026).
OR menjelaskan, dirinya tertarik membeli produk tersebut karena adanya informasi promosi yang secara jelas terpampang pada kemasan barang di rak penjualan. Namun, saat melakukan pembayaran di kasir, harga yang muncul justru berbeda dari perkiraan berdasarkan informasi promo yang tertera.
“Saya tanya ke kasir, ini memang sedang promo dan berapa harga normalnya kalau satuan. Dijelaskan katanya sekitar Rp8 ribu. Tapi setelah barang di-scan, harganya menjadi sekitar Rp11 ribu lebih. Lalu disebutkan harga itu sudah termasuk promo,” ujar OR.
Merasa ada ketidaksesuaian antara informasi promosi dan harga transaksi, OR kemudian mempertanyakan kembali kepada pegawai toko. Namun, ia mengaku mendapatkan penjelasan yang berbeda terkait mekanisme promo tersebut.
“Setelah saya tanyakan lagi, sempat ada perdebatan. Pegawai mengatakan ada kesalahan tulisan promo, bukan dari pihak toko, melainkan dari pihak pegawai CHACHA,” lanjutnya.
OR menilai, pemasangan informasi promosi “Buy 1 Get 1 Free” yang tidak sesuai dengan harga saat transaksi berpotensi membingungkan konsumen. Menurutnya, informasi promo yang terpampang pada produk menjadi dasar pertimbangan konsumen sebelum melakukan pembelian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu pegawai toko bernama Rafi memberikan keterangan berbeda terkait harga dan status promosi produk tersebut. Ia menyebut barang tersebut merupakan produk baru yang belum memiliki penetapan harga resmi dari pihak toko.
“Ini produk baru, belum ada harga. Kemungkinan nanti malam atau besok baru diberikan harga. Harga normalnya sekitar Rp7 ribu. Kalau tulisan Buy 1 Get 1 Free, saya juga kurang memahami, mungkin maksudnya diskon potongan harga,” jelas Rafi.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penayangan promosi dan kepastian harga barang yang dijual kepada konsumen. Pasalnya, dalam transaksi perdagangan, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang maupun penawaran yang diberikan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Dalam praktiknya, apabila terdapat perbedaan antara informasi harga atau promosi yang ditampilkan dengan harga yang dibebankan saat transaksi, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen karena berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap suatu penawaran.
Kasus ini menjadi perhatian dan pengingat bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam memastikan seluruh informasi promosi yang dipasang sesuai dengan sistem transaksi yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga diimbau tetap teliti sebelum melakukan pembelian, khususnya terhadap barang dengan label diskon maupun program promosi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan apakah kejadian tersebut merupakan kesalahan teknis pemasangan informasi, kesalahan sistem harga, atau bentuk ketidaksesuaian informasi promosi kepada konsumen.
Liputan : Ode
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




