Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Desak Evaluasi Puskesmas Rawa Tembaga Usai Dugaan Pemberian Obat Kedaluwarsa

Senin, 29 Juni 2026 | 10:02:00 PM WIB Last Updated 2026-06-29T14:02:29Z

Foto Dok Istimewa.MIA 2026
MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan dan jajaran Puskesmas Rawa Tembaga guna meminta penjelasan terkait dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien yang sebelumnya mencuat di masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi Madong, meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas atas kejadian tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa, karena menyangkut keselamatan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Madong menilai, dugaan pemberian obat yang sudah melewati masa berlaku menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan obat di fasilitas kesehatan. Ia bahkan merekomendasikan agar Kepala Puskesmas Rawa Tembaga dicopot sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut.

“Ini berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Kepala puskesmas memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas pelayanan dan keamanan obat yang diberikan kepada pasien,” ujar Madong usai rapat bersama pihak terkait di Gedung DPRD Kota Bekasi,  (29/6).

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi obat di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.



Menurutnya, setiap obat yang diberikan kepada pasien harus melalui pemeriksaan berlapis, termasuk memastikan tanggal kedaluwarsa dan kelayakan penggunaannya. Hal tersebut merupakan bagian penting dari standar pelayanan kesehatan.

Madong juga menyebut, apabila dugaan kelalaian tersebut terbukti, maka persoalan ini dapat berkaitan dengan sejumlah aturan hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan kesehatan dalam menjaga mutu, keamanan, dan keselamatan pasien.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan maupun produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

“Jika terbukti ada kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien, tentu dapat berujung pada sanksi sesuai aturan, baik secara administratif, etik, maupun hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran,” jelasnya.

Ia berharap Pemkot Bekasi tidak hanya memberikan sanksi kepada petugas di lapangan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap manajemen dan kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga.

“Kita ingin masyarakat kembali percaya dan merasa aman ketika menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tutupnya. ( ADV)

Editor : Andi

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "