Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Buronan Narkoba Polda Lampung yang Kabur ke Aceh Dipindahkan

Senin, 13 Juli 2026 | 8:03:00 PM WIB Last Updated 2026-07-13T12:03:13Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Buronan kasus narkotika yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada 2023 dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pemindahan narapidana bernama Asnawi tersebut dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada 8-10 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Asnawi diketahui melarikan diri dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 bersama tiga tahanan lainnya. Sejak saat itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran.

"Meski buron, berkas perkara narkotika yang menjerat Asnawi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024. Namun proses pelimpahan tersangka tertunda lantaran yang bersangkutan masih dalam pelarian," kata Yuni, Senin (13/7/2026).



Pelarian Asnawi berakhir pada 26 April 2025 setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam kasus narkotika lainnya. Saat ditangkap, polisi menyita sekitar 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Usai divonis dalam perkara tersebut, Asnawi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

 Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Kejati Lampung agar tersangka dapat dihadirkan untuk proses penuntutan pada perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.

Atas dasar itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan tersebut disetujui sehingga Asnawi dipindahkan ke Lampung dengan pengawalan ketat.

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjemput Asnawi di Lapas Lhokseumawe pada 9 Juli 2026 dan membawanya melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diterbangkan ke Bandara Raden Intan II Lampung," ungkapnya.

Pada 10 Juli 2026 malam, Asnawi resmi diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "