MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) hingga mengalami luka berat. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jateng akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi guna memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng tetap mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri secara terpisah dari proses pidana.
Menurut dia, penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun Kode Etik Profesi Polri.
"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu," pungkas Artanto.
Penganiayaan Sejak 2023
Diketahui, Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023 tersebut yang dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Artanto menambahkan Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Laporan : Wati
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





