MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Proses seleksi daerah calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai persoalan. Kali ini, dugaan kecurangan dalam penetapan hasil tes kesehatan dialami oleh calon Taruni bernama, Nathasya Olivia Bessie.
Tim kuasa hukum Olivia dan keluarga, Yusak Langga, Yavet Alfons Mau, Abraham K Langga dan Anderias Lado, mengatakan Olivia dinyatakan gugur pada tahap tes kesehatan melalui surat Kapolda NTT nomor B/484/IV/DIK.2.1./2026/Ro.SDM tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT.
Dalam surat itu, Olivia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan mengalami protrusi berat pada kondisi gigi (giginya maju), berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda NTT lewat Surat Keterangan Medis RIKKES I Akpol T.A.2026.
Tidak menerima keputusan tersebut, Olivia bersama ibunya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Namun, hasil penyelidikan yang tertuang dalam SP2HP menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh Polda NTT atas penetapan status TMS tersebut.
Ketidakpuasan atas hasil itu, membuat keluarga mencari data pembanding untuk menguji hasil pemeriksaan Dokkes Polda NTT.
"Hasil pemeriksaan pembanding dilakukan di klinik drg. Melissa Yolanda Komala, Sp.Ort menggunakan pencitraan CBCT. Hasilnya, struktur gigi Olivia hanya mengalami protrusi ringan, bahkan dinilai masih dalam batas normal," ungkap kuasa hukum, Yavet Alfons Mau, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil itu, ia menduga ada ketidaksesuaian kompetensi pemeriksa. Dokter gigi yang menangani pemeriksaan RIKKES di Polda NTT diketahui berprofesi sebagai dokter gigi spesialis konservasi gigi (Sp.KG) yang berfokus pada perawatan gigi berlubang dan saraf gigi, bukan penilaian posisi serta estetika gigi.
"Penilaian terkait protrusi atau posisi gigi seharusnya menjadi ranah dokter gigi spesialis ortodonti (Sp.Ort) yang memang memiliki kompetensi merapikan posisi gigi dan memperbaiki estetika profil wajah," tegasnya.
Minta Penjelasan Kapolda NTT
Tim kuasa hukum, Yusak Langga mengatakan berdasarkan hasil pembanding tersebut, tim hukum melayangkan surat nomor B.30/S.B/YL & Rekan/V/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Pengaduan Masyarakat, meminta penjelasan langsung Kapolda NTT kepada orang tua Olivia terkait dasar hasil RIKKES tahap I.
"Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda NTT," katanya.
Ia menilai sikap itu tidak mencerminkan keterbukaan informasi. Apalagi Olivia telah tiga kali mengikuti seleksi AKPOL, yaitu tahun 2024, 2025, dan 2026. Pada dua kesempatan sebelumnya, ia dinyatakan lulus tes kesehatan, namun tahun ini justru dinyatakan gugur. Pihak keluarga menduga ada upaya tertentu yang menghambat putri daerah lolos seleksi.
"Kami sangat menyayangkan sikap Kapolda NTT yang belum menanggapi surat resmi tim kuasa hukum, padahal ini merupakan bagian dari kewajiban penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Kini tim kuasa hukum berencana melayangkan keberatan resmi kepada Kapolda NTT terkait ketidaktanggapan atas surat pengaduan yang telah disampaikan.
Menanggapi itu, Kabid Dokkes Polda NTT AKBP dr. Herry Purwanto, mengaku belum mengetahui informasi resmi adanya surat pengaduan dari tim kuasa hukum salah satu taruni Akpol.
"Kita belum bisa beri penjelasan soal adanya pengaduan perbedaan hasil tes kesehatan. Kita harus pelajari dumasnya, biar penjelasannya terarah. Kemungkinan minggu depan," katanya.
Laporan : Wulan
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





