Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Gaji Hakim Naik Tinggi, Pelanggaran Etik Justru Melonjak

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:00:00 AM WIB Last Updated 2026-07-31T03:00:37Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Bulan Juni tahun 2025 lalu menjadi angin segar buat para hakim di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim Indonesia hingga mencapai 280 persen. Keputusan menaikkan gaji demi kesejahteraan para hakim.

"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA), kala itu.

Nominal kenaikan gaji menyesuaikan golongan. Tertinggi 280 persen untuk golongan hakim paling junior. Presiden berharap, dengan kenaikan gaji ini, hakim bisa fokus bekerja. Profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan ketika mengadili perkara.

Sehingga dapat membangun peradilan yang bersih dan berintegritas. Serta meminimalkan potensi praktik suap dan pelanggaran etik di lembaga peradilan.

 Satu tahun setelah kabar gembira itu diumumkan Presiden, profesi hakim kembali mendapat sorotan. Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim dijatuhi sanksi, untuk periode Januari-Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat 146,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 49 hakim.

Sepanjang tahun ini, KY telah menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat administrasi dan substansi.



"Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyayangkan ada 121 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi. KY menilai, peningkatan kesejahteraan hakim belum sepenuhnya diikuti dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menyikapi temuan itu, KY merasa perlu memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat.

Menurut KY, pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku, sekaligus menekan potensi pelanggaran kode etik.

"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "