Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Pakai Uang Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 7:09:00 PM WIB Last Updated 2026-07-11T11:09:28Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) diduga menggunakan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah untuk keperluan keluarga. Salah satunya merenovasi rumahnya.

KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menahan Etik pada Sabtu (11/7) dini hari.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) ran Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).

"Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain merenovasi rumah, Taufik mengatakan, Etik juga menggunakan uang hasil memeras anak buah untuk membeli mobil Toyota Innova. "Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tambah dia.



Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Etik menerima setoran rutin dari anak buah dikumpulkan tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebesar Rp 840 juta.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rincian setoran diterima Etik itu terdiri dari pada tahun 2024 menerima Rp 245 juta. Kemudian pada tahun 2025 menerima Rp 350 juta dan pada tahun 2026 menerima Rp 245 juta.

Sedangkan uang dikumpulkan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RTH) pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Laporan : Mintra

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "