Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Kasus Santri Terbakar: Pimpinan Ponpes MR Ajukan Praperadilan

Jumat, 10 Juli 2026 | 9:37:00 PM WIB Last Updated 2026-07-10T13:37:33Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, MATARAM - Pimpinan pondok pesantren berinisial inisial MR (55) melalui kuasa hukum menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap langkah Kepolisian Resor Lombok Tengah dalam penetapan tersangka di kasus santri terbakar.

"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata kuasa hukum MR, Muhammad Ikhwan di Mataram, Jumat (10/70/2026).

Menurut kuasa hukum MR yang juga bertindak selalu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW), pihaknya tidak melihat adanya unsur kesengajaan hingga peristiwa yang mengakibatkan salah seorang dari tiga santri meninggal dunia.

"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," ucap Ikhwan.

Ikhwan menerangkan bahwa kliennya mengetahui peristiwa kebakaran yang mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban setelah kejadian. Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila kliennya dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang diklaim menjadi penyebab timbulnya peristiwa tersebut.



Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi.

"Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," ujar dia.

Ikhwan pun menilai penetapan tersangka MR dilakukan secara prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana disangkakan penyidik.

Ikhwan berpendapat bahwa peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut merupakan sebuah kecelakaan, bukan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun akibat kelalaian kliennya. Sehingga dia menyatakan langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Ikhwan mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Laporan : Tri

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "