Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Marak Kopi Pangku dan Miras di Kudus, Polisi Beri Peringatan Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:00:00 PM WIB Last Updated 2026-07-24T04:00:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KUDUS -  Keberadaan kafe jalanan atau street coffee di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kota Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Keberadaan unit usaha tersebut sangat meresahkan masyarakat. Selain beroperasi di zona merah yang kerap memicu kesemrawutan lalu lintas, tempat nongkrong tersebut juga dijadikan aktivitas negatif.

Dalam kasus kasus sebelumnya, keberadaan kafe jalanan sempat meresahkan masyarakat Kudus. Sebab ternyata ada sejumlah kafe yang menjual miras. Pengunjung pun bisa mabuk-mabukan di situ.

Penjualan miras berkedok kafe jalanan ini pun sempat digerebek polisi. Penjualnya bahkan diseret ke polisi dan diberikan sanksi. Namun saat ini persoalan belum berakhir.

Aktivitas meresahkan terbaru yakni praktik 'kopi pangku', yang jelas-jelas dibarengi dengan tindakan asusila. Sebab, selain menyeruput kopi, pengunjung juga mendapat layanan memangku wanita. Tentu hal ini mencoreng citra Kota Kudus sebagai kota religius.

Fenomena kopi pangku ini pun sempat viral, setelah foto seorang laki-laki asyik memangku perempuan viral di media sosial. Kopi pangku tersebar di sejumlah titik. Sepasang muda mudi terkesan cuek dengan aktivitas mesum yang dilakukan.

Karena semakin mengkhawatirkan, Polsek Kudus kembali turun tangan. Bersama aparat Pemerintah Kecamatan Kota, mereka memanggil semua pemilik kafe jalanan dan diberi peringatan tegas.

Pembinaan dilakukan di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus. Meski tidak melarang keberadaan usaha kafe jalanan, namun mereka diperingatkan untuk tidak melanggar aturan.

"Kudus adalah Kota religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar, " ujar Kapolsek Kudus AKP Subkan, Kamis (23/7/2026).

Subkhan meminta agar para pemilik usaha kafe jalanan menjaga nama baik daerah. Selain itu, secara bersama bersama mencegah timbulnya stigma negatif seperti kopi pangku atau penyimpangan lainnya di kafe jalanan.



Buat Aturan Internal

Keberadaan kopi pangku mengungkap fakta bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur operasional usaha di kawasan tersebut. Kepolisian meminta setiap paguyuban menyusun aturan internal tegas yang mengikat seluruh anggotanya. Aturan itu kemudian harus didaftarkan melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.

"Selanjutnya, aturan operasional kafe jalanan juga wajib dilaporkan kepada kepolisian, agar pelaksanaannya dapat didampingi secara resmi, " terang Subkhan.

Dalam pertemuan aparat dan paguyuban pemilik kafe jalanan itu, mengerucut sejumlah kesepakatan tegas. Yakni terkait jam operasional maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Bupati Kudus. Kesepakatan lainnya adalah pengaturan zonasi, jarak antarlapak, serta pembatasan jumlah pedagang untuk menghindari konflik maupun persaingan tidak sehat.

Dan tak kalah pentingnya untuk menekan kemacetan lalu lintas yang selama ini meresahkan pengguna jalan, pihak pengelola harus menyediakan area parkir memadai. Dengan penataan itu, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol Kota Kudus.

Sanksi Tegas

Polisi juga menegaskan bahwa toleransi tersebut disertai penerapan sanksi berjenjang bagi pedagang yang melanggar kesepakatan. Tahap awal berupa teguran lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran masih berlanjut, pedagang dapat dikenai penghentian sementara operasional usahanya. Untuk pelanggaran berat atau berulang, bakal berujung pada penutupan permanen atau relokasi usaha.

Selain sanksi internal, kepolisian mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi street coffee.

Pedagang juga dilarang menjual maupun mengedarkan minuman keras sesuai Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2024. Jika ditemukan pelanggaran, ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kesepakatan selanjutnya, pengelola kafe jalanan wajib memasang stiker larangan minuman keras. Selanjutnya mencantumkan aturan tersebut pada daftar menu.

Tindakan asusila di tempat umum, juga dapat dijerat Pasal 408 KUHP. Ancaman bagi pelanggar pasal ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Bagi pelaku yang membuat kegaduhan di tempat umum utamanya di kafe jalanan, juga dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 317 KUHP dengan ancaman denda hingga Rp 10 juta.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "