MEDIAINDONESIA.ASIA, PATI - Polisi menggagalkan transaksi pendistribusian minuman keras atau miras ilegal lintas kabupaten di wilayah Kecamatan Jakenan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.100 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Pati.
Penyitaan dilakukan personel Polsek Jakenan saat Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026 malam. Operasi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin.
"Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan," ujar Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo, Rabu (8/7/2026).
Ribuan botol arak Bali itu ditemukan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Saat ditemukan, minuman keras yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter tersebut masih berada di atas sebuah mobil pikap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak Bali itu diduga hendak dibongkar sebelum didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Bali.
Saat perjalanan kembali ke Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali. Untuk mengelabui petugas, ribuan botol miras disamarkan dengan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi juga membuat laporan atas dugaan pelanggaran tersebut serta memeriksa terlapor dan sejumlah saksi.
Laporan : Budi
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





