Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

LAKI Desak MA Terbitkan Aturan untuk Batasi Praperadilan Berulang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 9:24:00 PM WIB Last Updated 2026-08-12T13:38:44Z

Burhanudin Abdullah, S.H. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) RI segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara lebih tegas mengenai permohonan praperadilan yang diajukan secara berulang.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, di Jakarta. Menurutnya, mekanisme praperadilan yang terus berulang dalam suatu perkara berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum, terutama apabila pemeriksaan pokok perkara tidak kunjung memasuki tahap persidangan.

Burhanudin menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum suatu perkara dan berpotensi menghambat proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Dengan praperadilan yang berulang-ulang, kami khawatir akan timbul ketidakpastian hukum karena pokok perkara tidak segera disidangkan. Karena itu, kami mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan SEMA atau Perma yang dapat memberikan batasan dan kepastian hukum terhadap praperadilan yang diajukan berulang,” ujar Burhanudin.

Menurut LAKI, kepastian hukum merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Karena itu, menurut Burhanudin, diperlukan pengaturan yang mampu menjaga keseimbangan antara hak setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan dengan kepentingan penyelesaian pokok perkara.

Ia juga menyoroti beban yang harus ditanggung aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, apabila suatu perkara terus menghadapi proses praperadilan secara berulang.

“Penyidik tentu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk menangani sebuah perkara. Jangan sampai energi aparat penegak hukum justru habis untuk menghadapi proses praperadilan berulang, sementara pokok perkaranya tidak pernah tuntas,” katanya.



Burhanudin menegaskan bahwa LAKI tidak bermaksud menghilangkan hak masyarakat untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, hak tersebut tetap merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, ia berharap terdapat batasan yang jelas agar mekanisme tersebut tidak digunakan sedemikian rupa sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

LAKI juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak menjadi ruang yang dapat ditarik ke dalam kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tidak memiliki kepentingan politik. LAKI merupakan lembaga independen yang melihat persoalan ini dari perspektif kepentingan penegakan hukum. Jangan sampai praperadilan justru menjadi arena kepentingan politik yang pada akhirnya dapat mereduksi kewibawaan lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah saat ini membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Karena itu, setiap persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan perlu dicarikan solusi melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.

Burhanudin berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan negara dan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai kepentingan kelompok mengalahkan kepentingan penegakan hukum. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun negara ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kedamaian,” ujarnya.

LAKI menyatakan memiliki jaringan di berbagai daerah di Indonesia. Burhanudin mengatakan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapat perhatian, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Mahkamah Agung RI.

“Kami akan mendatangi Mahkamah Agung apabila aspirasi ini diabaikan. Tujuannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi menyampaikan aspirasi agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkas Burhanudin. 

Laporan : Ode

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "