Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Sekda Konsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Adik saat Digerebek Istri Sah

Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:43:00 AM WIB Last Updated 2026-08-05T02:43:46Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KONSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat setelah diduga menabrak adik kandungnya sendiri, AP. Insiden itu terjadi saat ia digerebek istri sahnya ketika sedang berduaan dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhannya di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya (Sekda) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Welli, Selasa (4/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan istri Ichsan, Clementia Corry Ratna, ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 12 Juli 2026 atas dugaan perzinaan. Dalam laporannya, ia menuduh suaminya menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial EW yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Beberapa hari setelah laporan itu mencuat, Ichsan tidak membantah adanya hubungan dengan EW. Ia mengakui persoalan tersebut, namun menyebutnya sebagai masalah rumah tangga pribadi dan menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukum.

Puncak konflik terjadi pada Minggu (2/8/2026) malam. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Ichsan diketahui sedang berada di dalam mobil bersama EW di kawasan Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Clementia bersama sejumlah anggota keluarga kemudian mendatangi lokasi dan mencegat kendaraan yang dikemudikan Ichsan. Saat itulah suasana berubah tegang.

Polisi menduga saat itu Ichsan berusaha meninggalkan lokasi dengan tetap mengemudikan mobilnya. Dalam upaya tersebut, AP yang merupakan adik kandungnya ikut menjadi korban setelah diduga ditabrak kendaraan yang dikemudikan Ichsan.



"Iya penganiayaan di situ, saat dicegat di jalan," ujar Welli.

Akibat kejadian itu, AP mengalami retak tulang pada kaki kiri dan harus menjalani perawatan.

"Korban ditabrak mobil yang dikemudikan oleh tersangka," lanjutnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh KH, suami AP. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melalui gelar perkara, polisi menetapkan Ichsan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.

"Kami tetapkan sebagai tersangka setelah hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat. Dalam Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP," tegas Welli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ichsan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan.

"Dia ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari," tandas Welli.

Selain perkara dugaan penganiayaan, Ichsan juga masih menghadapi proses hukum terpisah terkait laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilayangkan oleh istrinya ke Polda Sulawesi Tenggara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ichsan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Laporan : Dirta

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "