Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Dugaan Pembebanan Biaya Obat kepada Pasien Hemodialisis Peserta KIS di RSUD CAM Kota Bekasi Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 | 8:25:00 PM WIB Last Updated 2026-07-31T12:25:52Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Dugaan penarikan biaya obat kepada pasien hemodialisis (cuci darah) rawat jalan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan kesehatan, implementasi ketentuan JKN, serta kepastian hak peserta dalam memperoleh pelayanan yang dijamin negara. Jumat (31/07/2026).

Peristiwa itu dialami Tanih (56), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat tengah menjalani perawatan hemodialisis dengan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pihak keluarga mengaku diminta menebus sejumlah obat di instalasi farmasi rumah sakit menggunakan biaya pribadi.

Han (anak pasien) menceritakan, dirinya dipanggil oleh anggota keluarganya untuk membawa uang guna mengambil obat yang telah diresepkan.

"Saya dipanggil adik saya untuk menebus obat. Mama bilang suruh bawa uang. Saya sempat bertanya buat apa uangnya, ternyata untuk membayar obat," ujar Han kepada Mediaindonesia.asia.

Merasa janggal karena ibunya merupakan peserta aktif JKN melalui KIS, Han kemudian mempertanyakan alasan obat tersebut tidak ditanggung.

"Saya tanyakan ke bagian apotek apakah obat ini tidak ditanggung. Jawab petugas saat itu memang tidak ditanggung. Akhirnya saya harus membayar sekitar Rp112 ribu," katanya.

Berdasarkan salinan resep yang diperlihatkan kepada media, terdapat lima jenis obat yang dibebankan kepada pasien, yakni Paracetamol injeksi, Gentamicin injeksi, Biocombin injeksi, Gentamicin salep, dan Paracetamol tablet.

Menurut Han, pihak keluarga tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan obat-obatan tersebut harus dibayar sendiri. Penjelasan yang diterima hanya disampaikan secara lisan oleh pihak farmasi dan dokter jaga.

Lanjut SH, dokter jaga juga saat itu ikut menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan pasien hemodialisis berbeda dengan pelayanan rawat jalan melalui poli. Obat disebut baru dapat dijamin apabila diberikan dalam pelayanan poli, sedangkan ketika pasien menjalani tindakan hemodialisis, obat tersebut dinilai berada di luar paket pelayanan.

Penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya bagi keluarga. Sebab, hemodialisis merupakan salah satu layanan yang dijamin dalam Program JKN, sehingga keluarga mempertanyakan apakah obat yang diberikan berdasarkan indikasi medis selama pelayanan benar dapat dibebankan kepada peserta.

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai keseragaman implementasi kebijakan di fasilitas kesehatan, khususnya terkait batasan antara obat yang menjadi bagian dari paket pelayanan hemodialisis dengan obat yang dikategorikan sebagai terapi di luar paket manfaat JKN.

RSUD: Akan Dilakukan Penelusuran Terlebih Dulu

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, dr. Sudirman, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kronologi pelayanan yang diterima pasien.

Menurutnya, pada prinsipnya peserta JKN yang datang dengan prosedur rujukan yang sesuai berhak memperoleh manfaat pelayanan yang dijamin.



"Selama ada surat rujukan tentu ditanggung. Namun kami akan menelusuri terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, sebagian obat diduga berkaitan dengan penanganan luka pada akses vaskular (double lumen), sehingga secara pelayanan medis kemungkinan lebih tepat diberikan melalui pelayanan poli spesialis bedah dibanding menjadi bagian dari tindakan hemodialisis.

Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara kebutuhan klinis pasien dan administrasi pembiayaan pelayanan.

"Kalau pasien datang untuk cuci darah tentu ada paket pelayanan yang dijamin. Tetapi apabila terdapat kebutuhan pengobatan lain sesuai kondisi pasien, harus dilihat kembali konteks pelayanannya," jelasnya.

Meski demikian, Sudirman mengakui komunikasi kepada pasien perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.

"Ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan mengklarifikasi kepada dokter maupun petugas yang memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

BPJS Kesehatan Kota Bekasi Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, untuk mengetahui kelima jenis obat yang menurut pihak RSUD tidak tercover oleh JKN, Tim Mediaindonesia.asia mencoba meminta penjelasan dari BPJS cabang kota bekasi, namun pihak BPJS belum bisa memberi tanggapan secara resmi. 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pembayaran obat memang sesuai regulasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam implementasi pelayanan, mekanisme evaluasi dan perbaikan menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali dialami pasien lain.

Publik kini menanti hasil penelusuran RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi maupun tanggapan BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah pembebanan biaya obat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional, atau terdapat persoalan dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Liputan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "