MEDIAINDONESIA.ASIA, MEDAN - Pelarian Sudiono alias Praka, tersangka yang diduga menjadi pemasok uang palsu senilai Rp 980 juta untuk dikirim ke Jakarta, akhirnya terhenti. Mantan calon Bupati Deli Serdang ini diringkus tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung saat sedang memangkas rambut di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Penangkapan berlangsung di Pangkas Rambut Sehati, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB.
Sebelum meringkus Sudiono, polisi ternyata telah membuntuti pergerakannya selama tiga hari. Tim Ditreskrimsus Polda Lampung bahkan membagi personel untuk memantau dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson J.D. Tindage mengatakan, petugas mulai melakukan pemetaan setelah tiba di Medan pada Minggu (25/10/2026) malam.
"Sudah ikut dari tiga hari sebelumnya itu, sudah kita ikuti, profiling terus," kata Kompol Jackson kepada Liputan6.com, Senin (2/11/2026).
Jackson bilang, petugas memantau rumah kontrakan Sudiono di Gang Puri, Jalan Swadaya, serta rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Nomor 24, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, upaya pelacakan sempat terkendala karena telepon seluler Sudiono dalam keadaan tidak aktif. Petugas juga tidak melihat keberadaannya selama melakukan pemantauan.
Situasi berubah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sudiono terpantau mendatangi rumah mertuanya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5051 ADZ.
Sekitar satu jam kemudian, dia meninggalkan rumah tersebut dan menuju tempat pangkas rambut. Saat Sudiono berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Di hari ketiga baru kita eksekusi untuk penangkapannya. Iya, digerebek," ungkap Jackson.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sudiono diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.
Dia disebut bertugas menerima pesanan dari seseorang di Jakarta, mencari pasokan uang palsu, kemudian mengatur pengirimannya.
Jackson menjelaskan, Sudiono juga memerintahkan tersangka sebelumnya berinisial AW alias Azizir untuk mengemas uang palsu sebelum dikirim ke Jakarta.
"Perannya dia yang memerintahkan tersangka yang pertama, AW, untuk packing barang, packing uang palsu. Setelah habis dia packing, dia memerintahkan AW untuk membawa uang itu menuju Jakarta," ungkapnya.
Laporan : Subari
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini
Tags
Berita


.gif)