Notification

×

Iklan

Iklan

SKTM Bantargebang–Cileungsi Disorot, Pekerja Vendor PLN Diduga Abaikan K3

Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:30:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-31T09:21:26Z

 

Kota Bekasi,MEDIAINDONESIA.asia –Proyek pekerjaan  Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di ruas jalan Bantargebang–Cileungsi menuai sorotan tajam. Sejumlah pekerja yang merupakan tenaga kerja dari vendor PLN terlihat abai terhadap standar keselamatan kerja. Mereka bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan K3. Minggu (31/8/2025). 

Ironis, di tengah gencarnya pemerintah menekankan pentingnya keselamatan kerja, justru praktik di lapangan menunjukkan lemahnya kepatuhan baik dari pihak pekerja, vendor, maupun pengawasan dari instansi terkait.

Pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana pengawas PLN maupun pengawas vendor ketika pekerjaan berjalan?

Saat dikonfirmasi, Erik selaku staf PLN UP3 Gunung Putri, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan pihaknya yang dilaksanakan melalui vendor. Ia berdalih pengawasan dari PLN tetap dilakukan, namun keterbatasan personel membuat pihaknya tidak selalu bisa hadir di lapangan.

“Kami selalu melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran pasti kami tegur. Namun memang kami tidak bisa selalu berada di lapangan karena pegawai terbatas sementara pekerjaan banyak,” ujar Erik kepada Mediaindonesia.asia.

Lebih lanjut, PLN UP3 Gunung Putri mengeluarkan surat resmi dengan nomor 1141/STH.01.05/F02090000/2025 yang menegaskan bakal ada evaluasi serius terhadap vendor yang terbukti lalai dalam mentaati SOP serta peraturan K3 yang berlaku di lingkungan PLN.

“PLN akan melakukan tindakan tegas dan mengevaluasi para vendor PLN yang terbukti lalai,” demikian isi tanggapan resmi tertulis tersebut.

Pihak PLN UP3 Gunung Putri juga memastikan, pekan depan akan ada pernyataan resmi langsung dari Darwin Simanjuntak, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri Kabupaten Bogor, guna menjelaskan duduk perkara sekaligus langkah konkret PLN terhadap pelanggaran K3 di lapangan.

Selain regulasi pemerintah, PLN memiliki standar ketat yang wajib dipatuhi seluruh pegawai maupun vendor, antara lain:

1. SOP K3 PLN – Mengikat seluruh pegawai dan vendor.

2. Instruksi Direksi PLN No. 0580/DIR/2018 tentang HSSE – Menekankan budaya zero accident dalam setiap proyek.

3. Kontrak Vendor PLN – Memuat klausul K3 yang bila dilanggar dapat berujung sanksi hingga pemutusan kontrak kerja.

Kini, publik menanti komitmen PLN Gunung Putri: apakah hanya sekadar teguran administratif atau benar-benar ada tindakan tegas kepada vendor nakal. Sebab, kasus ini bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan menyangkut nyawa pekerja dan kepercayaan publik terhadap konsistensi PLN dalam menjalankan aturan K3. (Ode)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update