KUNINGAN, MEDIAINDONESIA.asia - Polres Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. memimpin langsung pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Turut mendampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H. dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka ZS, selaku mantan Kepala Desa Mancagar, bersama Kaur Keuangan MS, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan pinjaman pribadi di bank. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50 dari berbagai kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres menjelaskan, kerugian tersebut di antaranya berasal dari kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta, kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377 juta, serta kelebihan pembayaran kegiatan non konstruksi Rp292 juta.
Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kuningan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya buku tabungan atas nama Desa Mancagar, dokumen APBDes tahun 2022–2023, buku penerimaan uang, SPJ kegiatan, surat pernyataan penerimaan uang, mutasi rekening bank, dokumen voucher penarikan keuangan desa, dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kembali oleh pihak desa. Selain itu, turut diamankan rekening koran atas nama tersangka ZS serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang memperkuat pembuktian perkara.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
“Polres Kuningan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dana desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.

