Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

571 Kilogram Daging Penyu Hijau Gagal Diselundupkan dari Sulsel, 3 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 10 Desember 2025 | 6:40:00 PM WIB Last Updated 2025-12-10T10:40:00Z

 

SULSEL, MEDIAINDONESIA.asia - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Ditpolairud berhasil menggagalkan penyelundupan 571 kilogram daging penyu hijau (Chelonia mydas), yang merupakan satwa dilindungi. Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal daging penyu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penangkapan penyu di wilayah Kepulauan Tanahkeke, Kabupaten Takalar.

“Laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli, anggota berhasil menangkap para pelaku di perairan Tanahkeke,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan dilakukan pada 12 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Dari kapal pelaku, polisi menemukan 11 karung berisi potongan daging penyu yang telah diawetkan menggunakan garam. Total berat barang bukti mencapai sekitar 571 kilogram.

Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu yang ditangkap di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar. Penyu yang tertangkap langsung disembelih di atas kapal, kemudian dagingnya diasinkan, disimpan di gudang, dan selanjutnya diedarkan untuk dijual.

Kapolda menegaskan bahwa praktik ini sangat mengancam kelestarian penyu yang populasinya terus menurun. Dia pun memastikan akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

“Penyu adalah satwa yang dilindungi undang-undang karena perannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem laut. Setiap bentuk perdagangan ilegal akan kami tindak tegas,” tegas Djuhandhani.

Dijual Rp 280 Ribu per Kilogram

Lebih jauh, Djuhandhani menjelaskan bahwa dari hasil interogasi para tersangka mengaku telah melakukan aksi perdagangan daging penyu secara ilegal selama 1 tahun terakhir. Dalam aksinya mereka telah 3 kali menjual daging satwa yang dilindungi ini.

"Mengakunya baru satu tahun beraksi dan sudah 3 kali menjual. Tapi kami akan selidiki lebih jauh lagi.

Dia juga mengungkapkan bahawa para tersangka menjual daging penyu tersebut seharga Rp 280 ribu per kilogram. Harga itu pun terbilang jauh lebih murah dari harga sebenarnya.

"Ini sebenarnya jauh lebih mahal ya. Tapi pengakuan para tersangka mereka jual Rp280 ribu per kilo," ungkapnya.

Menurut dia, daging penyu ini umumnya dijual ke negara-negara lain, salah satunya adalah China. Adapun kegunaannya adalah untuk kebutuhan bahan obat-obatan maupun kosmetik.

Jeratan Pasal

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

"Saya sudah perintahkan Ditpolairud untik terus meningkatkan patroli laut dan memperkuat kerja sama lintas instansi guna mencegah kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi," pungkasnya.

Laporan : Dirta

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update