JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Jaksa menyebut nama Nadiem Makarim dalam berkas dakwaan tiga terdakwa kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem yang kala itu menjabat sebagai menteri disebut menerima Rp 809,59 miliar.
Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta.Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Tak Ada Bukti Nadiem Terima untuk Kepentingan Pribadi
Dia pun mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Dodi menambahkan tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.
"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ucap dia.
Di sisi lain, dia menegaskan kliennya tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Disebutkan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, kata dia, hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru yang masuk, dari total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Laporan : Titin
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

