Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Protes Soal TPA Suwung

Kamis, 25 Desember 2025 | 9:20:00 AM WIB Last Updated 2025-12-25T01:20:00Z

 

BALI, MEDIAINDONESIA.asia - Sekitar 500 unit truk pengangkut sampah memadati dan mengitari kawasan Kantor Gubernur Provinsi Bali, di kawasan Renon, Denpasar, pada Selasa (23/12/2025). Ratusan armada tersebut diparkir berlapis di sepanjang jalan sekitar pusat pemerintahan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengelolaan sampah, khususnya terkait rencana penutupan TPA Suwung.

Aksi ini diprakarsai Forum Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB). Massa menilai kebijakan penutupan TPA Suwung belum disertai solusi teknis dan transisi yang jelas, sehingga berpotensi memicu krisis sampah di Bali.

Sebelumnya, TPA Suwung dijadwalkan ditutup pada 23 Desember 2025. Namun, pemerintah daerah mengajukan permohonan relaksasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga penutupan diundur hingga 28 Februari 2026. Meski demikian, Forkom SSB menilai penundaan tersebut tidak menjawab persoalan utama.


Koordinator Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan terdapat lima tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Pertama, Forkom SSB meminta pemerintah pusat dan daerah menjalankan secara penuh amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk kewajiban negara menjamin pengelolaan sampah yang baik, penyediaan sarana dan prasarana, koordinasi lintas sektor, serta pembiayaan melalui APBN dan APBD.

Kedua, mereka menuntut penundaan penutupan TPA Suwung hingga tersedia solusi pengganti yang nyata, seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik/Waste to Energy).

Ketiga, perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang dinilai rusak parah dan menghambat operasional armada.Keempat, penataan keluar-masuk armada sampah secara tertib, baik armada dinas, hibah, maupun swakelola, sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibahas di Kantor Wali Kota Denpasar.

Kelima, Forkom SSB mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan membawa truk bermuatan sampah ke Kantor Gubernur dan DPRD Bali apabila tuntutan tidak direspons secara konkret.

Suarta menegaskan, relaksasi hingga Februari 2026 tidak menyelesaikan akar persoalan. “Intinya Pak, tuntutan kami TPA itu dibuka permanent sampai PSEL itu beroperasi. 2 bulan itu kajiannya apa? itu tidak usahakan tidak menyelesaikan masalah! Yang kami menuntut adalah solusi! Besok pun itu tidak masalah tapi siapkan pengganti yang pasti,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tuntutan Forkom SSB bukan kepentingan kelompok semata, melainkan untuk melindungi masyarakat luas sebagai penghasil sampah, termasuk dunia usaha.

Menurutnya, mengandalkan Teba Modern, TPST, atau TPS3R belum cukup untuk menampung volume sampah Bali yang besar.

"Sampah ini bukan hanya rumah tangga. Ada hotel, vila, restoran, rumah sakit, pasar, sampai bandara. Belum lagi musim hujan, sampah banjir, dan sampah kiriman di pantai," jelas Suarta.

Minta Dibuka Permanen

Sekretaris Forkom SSB, Wayan Sujendra, menegaskan tuntutan agar TPA Suwung dibuka permanen sampai PSEL benar-benar beroperasi. “Dua bulan itu kajiannya apa? Itu tidak menyelesaikan masalah. Yang kami mau adalah solusi, bukan omon-omon,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar relaksasi dua bulan, terlebih Bali akan menghadapi lonjakan sampah pada periode tertentu.“Maret nanti ada ogoh-ogoh, sampah pasti meningkat. Kajian apa yang dipakai?” ujarnya.

Forkom SSB juga menuntut transparansi data dan anggaran pengelolaan sampah serta keterlibatan swakelola dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa relaksasi penutupan TPA Suwung sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Rentin, berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025, pemerintah pusat memberikan kelonggaran atas sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang semula jatuh tempo pada 23 Desember 2025.

“Melihat kondisi di lapangan, menjelang Natal dan Tahun Baru serta antisipasi cuaca ekstrem, Menteri Lingkungan Hidup memberikan perpanjangan masa benah sampai 28 Februari 2026,” ujar Rentin.

Ia menyebut, selama masa perpanjangan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan, salah satunya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Suwung.

“Kami sudah menganggarkan sekitar Rp5,7 miliar. Namun penyedia mengundurkan diri, sehingga pekerjaan tidak bisa dituntaskan di perubahan 2025. Kami targetkan segera dikerjakan pada triwulan pertama 2026,” jelasnya.

Laporan : Budi

Editor : Lisa

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update