BANDUNG, MEDIAINDONESIA.asia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, seperti dilansir dari Antara, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata dia di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Erwin diperiksa kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.
Erwin mengaku dimintai sejumlah pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Disinggung soal kasus yang ditanyakan oleh Kejaksaan, Erwin mengaku tidak bisa bicara lebih detail. Namun dia memberi bocoran, kasus yang diselidiki Kejaksaan adalah jual beli jabatan.
"Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung," jelas Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Mendukung Pemberatasan Korupsi
Erwin memenuhi pemeriksaan tersebut sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Kejaksaan.
"Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, harus mendukung pemberatasan korupsi atau apapun di Pemkot Bandung. Saya memberikan keterangan sesuai dengan kemarin saya beritakan," ucap Erwin.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balai Kota Bandung. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan Erwin terkait hal tersebut.
"(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat. Kalau pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan," kata Farhan.
Awal Kasusnya
Untuk diketahui, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Salah satu saksinya adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan selama 7 jam, terhitung sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung. Sebanyak tiga orang saksi juga selain Erwin juga telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta.
"Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," kata dia.
Laporan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

