Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

20 Tambang Ilegal Ditertibkan Pemprov Lampung Sepanjang 2025

Kamis, 01 Januari 2026 | 2:25:00 PM WIB Last Updated 2026-01-01T06:25:00Z

 

LAMPUNG, MEDIAINDONESIA.asia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025. Langkah tegas itu diklaim sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak alam.

“Sepanjang 2025, Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal, setelah menerima banyak aspirasi dari masyarakat,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Rabu (31/12/2025).


Menurut dia, keberadaan tambang ilegal memiliki keterkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di Lampung. Salah satunya terlihat dari banjir besar yang melanda sejumlah daerah pada awal 2025.

Mirza menegaskan, aspek lingkungan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

“Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama. Evaluasi terhadap kegiatan pertambangan ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.Penertiban tambang ilegal dilakukan melalui penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan.

Adapun lokasi tambang yang ditutup tersebar di empat wilayah yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Libatkan Sejumlah Pihak

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Gubernur juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang melakukan langkah serupa, salah satunya Kabupaten Way Kanan, yang menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat.

Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Dia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Lingkungan yang rusak pada akhirnya akan selalu berujung pada bencana. Karena itu, peran serta masyarakat sangat penting,” tandasnya.

Laporan : Subari

Editor : Riska

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update