Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Cetak dan Pakai Uang Palsu untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 | 9:40:00 PM WIB Last Updated 2026-01-22T13:40:40Z

MEDIAINDONESIA.asia, NTTPolisi mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 21 Januari 2026. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YHS.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko di wilayah BTN Kefamenanu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Kapolres, Kamis 22 Januari 2026.


Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres TTU dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Ini sangat merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegasnya.

Motif Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan pemalsuan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sedangkan modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkasnya.

Laporan : Wulan

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update