MEDIAINDONESIA.asia, JAWA BARAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam sidang praperadilan. Hakim menyebut penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, telah sesuai dengan ketetapan hukum.
Hakim memutuskan seluruh dalih yang dimohonkan oleh Erwin di persidangan tidak diterima. Sebelumnya, Erwin melalui tim kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim, agar proses hukum kasusnya dihentikan.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan, tindakan yang dilakukan Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Sehingga, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.
"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan. Juga melakukan uji digital forensik, sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung banyak yang tidak sesuai aturan. Dia juga meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," ujar salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," kata Bobby.
Persoalan Penyitaan
Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.
"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," ucap dia.
Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Makna yuridis norma, sehingga Izin pengadilan adalah syarat mutlak.
"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah jenis cacat hukumnya; Cacat absolut, penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," kata dia.
Laporan : Suryana
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

