MEDIAINDONESIA.ASIA, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten siap menindak tegas bagi rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar jam aturan operasional selama bulan Ramadan.
"Kita sudah sosialisasikan dan bentuk tim pengawasan. Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas sesuai aturan yang ditetapkan hingga penutupan," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo, Kamis (19/2/2026).
Perlu diketahui Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang aturan jam buka rumah makan/Cafe/Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya. Setelah itu tirai boleh dibuka kembali.
Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara untuk tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
"Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan," papar Agapito.
Laporan : Soleh
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


