Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Dugaan Premanisme di Tradisi Dandangan Kudus: HP dan Uang Pedagang Dirampas Panitia

Jumat, 20 Februari 2026 | 12:48:00 PM WIB Last Updated 2026-02-20T04:48:12Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Kemeriahan Tradisi Dandangan Kudus Tercoreng, Pedagang Dirampas HP dan Uangnya Gegara Tak Lunasi Uang Sewa Lapak

Kemeriahan gelaran tradisi dandangan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah diwarnai aksi dugaan premanisme. Salah seorang pedagang bernama Egi Andra (58), menjadi korban perampasan oleh panitia penyelenggara acara.

Informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu berawal saat tenda stand korban didatangi oleh panitia penyelenggara tradisi dandangan, Selasa (17/2/2026) WIB pukul 02.00 WIB. Korban menyewa tenda lapak di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Karena belum melunasi uang pembayaran sewa tenda stand tempat berjualan, korban ditagih panitia. Namun yang sangat disesalkan, proses penagihan itu terkesan kasar.

Panitia yang diduga berinisial AP tersulut emosi, karena korban tak kunjung segera melunasi kekurangan uang sewa lapak sebesar Rp 3 juta.

Dalam proses negosiasi yang berlangsung memanas itu, korban mengaku sebelumnya telah membayarkan sisa uang sewa Rp 3 juta kepada pihak panitia penyelenggara lainnya.

AP diduga mengambil paksa HP korban. Di dalam softcase HP tersebut juga tersimpan dua lembar KTP milik korban dan anaknya. Selain itu, juga terselip SIM A dan SIM C serta yang tunai Rp 270 ribu. Barang berharga milik korban itu diduga dirampas paksa pihak panitia, dengan alasan sebagai barang jaminan.


"HP yang di dalamnya ada KTP SIM dan uang Rp 270 ribu itu diambil (AP) dengan alasan sebagai barang jaminan. Kalau uang pelunasan Rp 3 juta sudah dilunasi, maka HP saya dikembalikan, " ujar Egi Andra kepada wartawan.

Karena tidak terima, Egi Andra bersama anaknya yakni Wahyu Ramadan, melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Polres Kudus.

Laporan korban ke Unit Satreskrim Polres Kudus teregister dengan nomor STPL/143/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

"Yang bersangkutan (pelapor berinisial EA) sudah buat aduan (dugaan perampasan) di Satreskrim Polres Kudus," kata Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto kepada Liputan6.com, Rabu (18/2/2026).

Namun Kusmanto enggan menjelaskan identitas nama terlapor dalam perkara dugaan perampasan di arena tradisi dandangan itu.

Di konfirmasi terpisah, Managing Director Dandangan Anjas Pramono mengaku sempat terjadi adu mulut dengan pedagang berinisial EA tersebut.

Menurut Anjas, hal itu terjadi lantaran adanya tunggakan pokok biaya sewa stand Dandangan sebesar Rp 3 juta yang belum dibayarkan.

Berdasarkan keterangan Anjas, dia menyebut terjadi pelimpahan sewa stand antar-pedagang sehingga menimbulkan gejolak tersebut.

“Yang bersangkutan menyangkal tidak menerima uang sewa, kami dibuat jengkel karena sewa pokok tidak dibayarkan, dan dilempar ke orang lain,” kata Anjas kepada wartawan.

Terkait ancaman membakar stand, Anjas mengaku sempat emosi ketika pertemuan tersebut. Termasuk ancaman menggebrak meja hingga membakar stand tersebut.

“Iya, saya ancam mau bakar sekalian, saya emosi karena dialihkan dan terus mengelak,” imbuhnya.

Anjas pun mengaku tak masalah saat dia dilaporkan ke kepolisian. Bahkan Anjas juga menegaskan akan melaporkan balik kasus tersebut supaya kasus ini ditangani pihak berwajib.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update