MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pemeriksaan dilakukan pagi ini selama satu jam.
“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Palguna tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
“Saya tidak bisa memberitahukan apa isinya,” tutur dia.
Setelah mendengar keterangan Adies Kadir, MKMK yang terdiri atas tiga orang anggota akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan laporan masyarakat tersebut.
“Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” jelas Palguna, dilansir Antara.
MKMK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi
Palguna menegaskan laporan terkait Adies Kadir baru di tahap pemeriksaan pendahuluan yang artinya belum sampai ke tahap pemeriksaan inti. Adapun pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor digelar pada Kamis (12/2/2026).
Penegasan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (18/2), untuk menanggapi anggota parlemen yang mempertanyakan kewenangan MKMK memeriksa keabsahan pencalonan Adies Kadir.
“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ucap dia.
Palguna mengatakan sejauh yang menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab pada saat ini karena sudah menyangkut independensi majelis.
Dia pun menegaskan tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Ini menjadi bagian dari sumpah jabatan yang dijunjung tiga anggota MKMK.
Dia menjelaskan, laporan masyarakat yang mempersoalkan pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi oleh MKMK karena laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara.
“Ada juga pertanyaan, ‘Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?’ (Jawabannya) apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” tuturnya.
Baru Sehari Jadi Hakim MK, Sudah Dilaporkan ke MKMK
Baru sehari menjadi hakim MK, Adies Kadir sudah dilaporkan ke MKMK. Dia dilaporkan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS, Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.
Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Dia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia, dilansir Antara.
Tak Sejalan dengan Prinsip Integritas
Proses penunjukkan Adies Kadir dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.
Selain itu, CALS menyatakan pencalonan Adies juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
"Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur Yance.
Di samping pencalonan yang dinilai "tidak pantas", CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" kata dia.
Oleh karena itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak Mahkamah ke depan.
Daftar Guru Besar hingga Praktisi yang Laporkan Adies Kadir
Para guru besar hingga praktisi hukum yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK yakni Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, dan Mirza Satria Buana.
Kemudian, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.
Selain ke MKMK, CALS juga berencana melaporkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Liputan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


