Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 17,2 Kg Sabu dalam Ban Serep di Bakauheni

Jumat, 20 Februari 2026 | 12:16:00 PM WIB Last Updated 2026-02-20T04:16:44Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNGPolisi menggagalkan upaya penyelundupan 17,29 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil. Seorang pria berinisial MA (25) ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 05.10 WIB di Exit Tol Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA yang mengendarai mobil Honda CRV warna putih bernomor polisi A 1724 UO, dan hendak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Dwi, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 10 Februari 2026, terkait adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.

"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di ruas jalan tol wilayah Lampung Selatan selama hampir sepekan," jelasnya.


Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan yang dicurigai akhirnya terpantau melintas di wilayah hukum Lampung Selatan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan mobil tersebut di Exit Tol Bakauheni.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap sopir dan kendaraan, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu dengan berat total 17,29 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di dalam ban serep mobil untuk mengelabui petugas," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, berperan sebagai kurir. Ia mengaku membawa 17 paket sabu tersebut dari Sumatera Selatan untuk dikirim ke Pulau Jawa.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 170 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut,” beber Dwi.

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda CRV, satu buah ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Diperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp 25,5 miliar. Dari jumlah tersebut, kami menaksir sekitar 68 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tandasnya.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update