Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Sabu 2 Ton: Jaksa Tolak Pleidoi 6 ABK, Tetap Tuntut Hukuman Mati

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:33:00 PM WIB Last Updated 2026-02-27T04:33:51Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BATAM - Harapan enam ABK yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, lolos dari hukuman mati tampaknya pupus. Pada sidang replik atau tanggapan atas pleidoi) kemarin, jaksa tegas menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan di persidangan sebelumnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam hadir bergantian membacakan replik terhadap para terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati.

Replik pertama dibacakan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Jaksa Muhammad Arvian dan Aditya Octavian menyebut nota pembelaan penasihat hukum Fandi menyesatkan serta tidak sesuai fakta persidangan.Salah satu dalil yang ditolak jaksa adalah klaim bahwa Fandi hanya korban karena dibohongi saksi Hasiholan Samosir terkait pergantian kapal, dari MV North Star ke MT Sea Dragon—kapal tanker yang saat ditangkap membawa 67 kardus sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Menurut JPU, alasan Fandi hanya menerima perjanjian kerja pelaut (seaferer employment agreement) tanpa mengecek kejanggalan dinilai tidak logis. Jaksa menegaskan, Fandi merupakan pribadi berpendidikan dan memiliki sertifikasi pelayaran.

“Seharusnya terdakwa, jika merasa ada kejanggalan sejak awal, tidak berangkat karena adanya perbedaan tempat bekerja tersebut,” tegas jaksa Aditya di persidangan.


Jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Buku pelautnya tidak memiliki stempel resmi syahbandar, sementara kontrak kerja tercatat untuk MV North Star, namun ia tetap bergabung di kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.

Di persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS apabila 'barang' sampai tujuan. Jaksa menyatakan Fandi ikut membantu memindahkan 67 kardus sabu dari kapal kayu asal Thailand ke dalam tangki bahan bakar kapal pada dini hari.

Fandi juga sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025, sikap terdakwa dinilai tidak menunjukkan keterkejutan.

"Bahkan saat barang dipastikan sabu dengan alat pengecek, terdakwa hanya diam. Tidak ada reaksi terkejut jika benar merasa dibohongi," ujar jaksa.

Terkait keberatan penasihat hukum mengenai locus delicti, yang menyebut perkara seharusnya bukan kewenangan PN Batam karena kapal ditangkap di perairan Karimun, jaksa menegaskan dalil tersebut tidak berdasar.Kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, namun kemudian dibawa dan bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di lokasi itulah barang bukti ditemukan.

“Dengan demikian, PN Batam berwenang mengadili perkara ini dan dalil penasihat hukum layak ditolak,” kata Aditya.

Atas pertimbangan itu, jaksa menolak pembelaan disampaikan. Jaksa Muhammad Arvian justru mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertindak tegas dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam agenda Asta Cita, khususnya dalam penguatan pemberantasan narkoba.

“Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan narkotika. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan nyata terhadap generasi penerus bangsa,” tegas Arvian di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Penuntut Umum juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. JPU mengimbau agar tokoh masyarakat maupun pihak-pihak lainnya tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan karena opini publik maupun tekanan dari pihak manapun,” lanjutnya.

Liputan : Sukri

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update