Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Fakta Baru Pembunuhan di Sedayu Bantul: Pelaku Sempat Melayat ke Rumah Korban

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:30:00 AM WIB Last Updated 2026-03-12T03:30:11Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan KYR (36), pada berita sebelumnya tertulis RTY, di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku pembacokan berinisial SS alias Cobro (28) sempat melayat dan menyarankan kepada teman korban untuk tidak balas dendam.

Polisi menangkap Cobro bersama satu pelaku lainnya berinisial FS (21) yang berperan sebagai pengendara di Sedayu.

"Pelaku berhasil kita ungkap berdasarkan berdasarkan rekam jejak digital dari jalan-jalan menuju rumah korban," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dari situ diketahui kendaraan yang digunakan kedua pelaku, yaitu motor Vario bernomor polisi AB 2703 UV adalah milik ibu pelaku FS.

Informasi awal ini yang akhirnya digunakan Sat Reskrim Polres Bantul untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

AKBP Bayu melanjutkan, motif pelaku SS menghabisi KYR karena sakit hati atas ucapan korban pada saat pesta minuman keras bersama delapan orang lainnya, sebelum kejadian penganiayaan.

"Malam sebelumnya, pelaku dan korban kumpul-kumpul di rumah korban mulai jam 20.00 WIB sampai 04.00 WIB. Saat itu korban berujar kepada pelaku SS, 'nek sok-sok an alim ojo ning kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini)," jelasnya.


Selesai pesta miras, pelaku kembali ke rumah kemudian mengajak FS ke rumah korban sambil membawa golok sepanjang 50 sentimeter.

SS masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tidak dikunci. Sambil mengenakan penutup kepala, pelaku menyerang KYR yang terlelap tidur.

Bacokan pertama berhasil mengenai muka sebelah kiri korban, bacokan kedua lantas menghantam perut korban. Sebelum bacokan ketiga yang mengenai paham kanan, istri korban RP berusaha mengadang, namun turut mengalami luka di tiga jari kanan. Akibat serang membabi buta tersebut, KTR meninggal di lokasi kejadian.

"Saat prosesi pemakaman, pelaku SS sempat melayat dan memenangkan Iksan, salah satu kawan korban serta memintanya untuk tidak dendam," terangnya.

Atas perbuatannya, SS dijerat pasal 459 subsider 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan FS dijerat pasal 459 subsider 458 ayat 1 huruf C KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Korban diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Brigade Joxzin sejak 2019. Korban juga merupakan residivis kasus penganiayaan.

Antara korban dan SS sudah kenal lama, bahkan pelaku sempat meminjamkan uang senilai Rp 400 ribu dan sudah dikembalikan.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update