MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWABARAT - Polisi mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku nekat mengancam korban dengan modal foto saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka berinisial MH (47) ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DA (33), seorang PNS yang bertugas di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Aksi pemerasan ini bermula pada Kamis, 11 September 2025. Saat itu, tersangka MH diduga masuk ke kantor korban dan secara sembunyi-sembunyi mengambil foto DA yang tengah tertidur di kursi kerjanya sekitar pukul 10.00 WIB.
Bukannya menjalankan fungsi kontrol sosial yang benar, foto tersebut justru dijadikan alat untuk memeras.
“Tersangka kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi,” terang AKBP Dony kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
MH awalnya mematok angka Rp 30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp 15 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan narasi berita yang menyudutkan pada malam harinya sekitar pukul 18.00 WIB.
Dony menerangkan, penanganan perkara ini telah melalui prosedur yang sangat ketat. Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan berbagai pihak kompeten, seperti ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, hingga ahli hukum pidana.
Hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa tindakan MH bukanlah pelanggaran etik jurnalistik yang masuk dalam ranah sengketa pers, melainkan murni kejahatan pidana.
“Kami tegaskan bahwa perkara ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan melalui ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman yang nyata. Ini adalah tindakan kriminal murni,” ungkap dia.
Guna memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terdiri dari dua unit telepon genggam milik tersangka, bukti percakapan atau komunikasi pengancaman, serta file foto dan konten media elektronik yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Atas perbuatannya, MH kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tutup dia. Red*
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




