Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Prabu Peduli Lingkungan Laporkan Dua Akun TikTok ke Polres Metro Bekasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 31 Maret 2026 | 7:18:00 AM WIB Last Updated 2026-03-30T23:18:48Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Organisasi Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dua akun media sosial TikTok ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (30/03/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STTLAP/MA/489/III/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Maret 2026.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding organisasi Prabu PL melakukan perampasan aset armada milik Dinas Perdagangan.

Menurut Carsa, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, serta telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Kami melaporkan akun tersebut terkait pencemaran nama baik terhadap organisasi Prabu atas isu perampasan aset armada milik Dinas Perdagangan yang beredar di media sosial TikTok. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Carsa.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai telah menggiring opini publik dan merugikan nama baik organisasi yang selama ini bergerak dalam pengawasan isu lingkungan.

“Informasi yang disebarkan melalui media sosial itu membuat masyarakat beranggapan seolah-olah Prabu melakukan tindakan yang tidak baik, padahal faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Carsa menjelaskan, laporan tersebut dibuat langsung olehnya selaku Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan bersama rekan-rekan organisasi dan didampingi kuasa hukum, dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Ia juga memaparkan kronologi awal peristiwa di lapangan, yang bermula dari temuan adanya armada milik Dinas Perdagangan yang diduga mengangkut sampah di luar tugas pokok dan fungsinya di kawasan Pasar Induk Cibitung.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihaknya saat itu bukan perampasan, melainkan penghentian sementara sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Kami hanya melakukan penghentian sementara terhadap armada tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait. Kami bahkan telah memberikan waktu untuk penjelasan, namun tidak ada tanggapan, dan justru muncul video yang menuduh seolah-olah kami melakukan perampasan aset,” jelasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Prabu PL, Suratno, SH, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dua akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan organisasi dengan menggunakan ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang kami laporkan adalah dua akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan pasal yang disangkakan mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku,” jelas Suratno.

Ia menambahkan, setelah laporan resmi diterima, proses selanjutnya akan berada di tangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada penyidik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk kemungkinan dari lingkungan dinas, untuk didalami lebih lanjut dalam proses hukum.

“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik adanya dugaan keterkaitan oknum-oknum tertentu, termasuk kemungkinan dari lingkungan dinas. Semua dugaan tersebut telah kami sampaikan untuk didalami dan dikembangkan oleh pihak penyidik,” ungkapnya.

Suratno menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

“Tujuan kami adalah agar perkara ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini Prabu Peduli Lingkungan konsisten mengawal persoalan tata kelola sampah di wilayah tersebut, termasuk menyoroti dugaan penyalahgunaan armada dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari kedua akun TikTok yang dilaporkan sebagai bagian dari alat bukti awal kepada penyidik.

Liputan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "