MEDIAINDONESIA.ASIA, BALI - Kasus dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat di Bali dan menambah daftar korban. Seorang warga negara Australia melaporkan kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar terkait proyek bernama Marina Bay City.
Perkara ini kini tengah ditangani oleh Polda Bali setelah laporan resmi dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026), korban bernama Savas Oflaz mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara sekitar Rp 1,32 miliar. Kerugian itu terjadi setelah ia mengikuti skema investasi villa yang dipasarkan melalui media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2025 ketika korban menemukan promosi proyek villa di kawasan pesisir Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Proyek yang diberi nama Marina Bay City tersebut menawarkan konsep hunian eksklusif yang menarik perhatian korban, yang berencana menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia.
Tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap proyek tersebut, korban melanjutkan komunikasi hingga akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Lux Projects”. Dalam grup itu, ia dihubungi oleh seseorang bernama Simon Gronow yang mengaku sebagai perwakilan Kinnara Associated dan menawarkan sejumlah skema investasi.
Korban sempat menunjukkan keraguan dan bahkan menunda keputusan setelah mendapatkan masukan dari rekannya di Bali.
“Setelah mempertimbangkan hal ini dan meminta saran dari teman saya, Barry Grossman yang tinggal di Bali, yang menyarankan saya untuk tidak merespons atau melanjutkan investasi tersebut, awalnya saya memutuskan untuk tidak berinvestasi dan sudah menyampaikan keputusan itu kepada Simon Gronow,” ujar Savas.
Namun, pada Agustus 2025, korban kembali dihubungi dan ditawari unit villa dengan harga khusus disertai potongan harga yang cukup besar. Tawaran tersebut akhirnya mendorong korban untuk mentransfer dana secara bertahap ke rekening National Australia Bank atas nama Marina Bay Lombok Pty Ltd.
Dalam proses pembayaran, korban menerima berbagai dokumen serta invoice yang berasal dari beberapa entitas berbeda, termasuk PT Marina Bay Group.
“Setelah melakukan pembayaran, saya menerima invoice atas nama PT Marina Bay Group yang mengakui uang muka yang telah saya bayarkan sekaligus menagih pembayaran lanjutan sebesar AUD 111.749. Itu adalah pertama kalinya saya mendengar nama PT Marina Bay Group,” katanya.
Selain itu, korban juga menandatangani kontrak digital melalui aplikasi DocuSign yang mencantumkan nama Christana Natalie dari PT Bali Real Estate Investments.
Setelah seluruh pembayaran diselesaikan, komunikasi dengan pihak terkait mulai terhambat. Informasi mengenai perkembangan proyek tidak lagi diberikan, bahkan korban dikeluarkan dari grup komunikasi tanpa penjelasan.
“Semua tabungan saya habis. Saya hanya ingin hidup tenang di Indonesia karena saya mencintai negara ini dan merasa aman di sini,” ungkap dia.
Upaya korban untuk menelusuri aliran dana justru mengungkap adanya konflik di antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam grup “Investor Update”, terjadi saling tuding antara Simon Gronow, Adrian Campbell, dan Jamie McIntyre terkait pengelolaan dana para investor.
Korban kemudian berusaha meminta kejelasan mengenai aliran dana tersebut, termasuk memastikan apakah dana yang telah ditransfer benar-benar digunakan untuk proyek. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
“Pada akhirnya saya hanya bisa mendapatkan informasi melalui pembaruan publik dari tim hukum mereka atau dari Jamie McIntyre, yang menurut saya tidak dapat dipercaya. Pada 23 Maret 2026, untuk memperjelas situasi, saya bertemu langsung dengan Jamie McIntyre di alamat resmi PT Bali Real Estate Investments,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Jamie McIntyre menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana dari transaksi korban. Ia juga membantah adanya kerja sama dengan Kinnara maupun Adrian Campbell, serta menyebut bahwa tanda tangan atas nama Christana Natalie dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kejahatan Siber Lintas Negara
Kuasa hukum korban, Ida Bagus Putu Agung, menilai kasus ini mengarah pada dugaan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan sejumlah pihak dengan identitas yang tidak jelas.
“Klien kami disesatkan melalui informasi di media sosial dan diarahkan pada transaksi yang tidak transparan. Ini patut diduga sebagai modus penipuan online lintas negara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan dibuat di Bali karena terdapat keterkaitan perusahaan serta saksi yang berada di wilayah tersebut.
Waspada
Sementara itu, saat ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar di media sosial.
“Kita himbau agar cross check lagi. Banyak sarana-sarana dimana kita bisa melakukan trading atau jual beli melalui aplikasi yang betul-betul terdaftar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polda Bali juga kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak dikenal, terutama dalam transaksi berbasis online.
“Sehingga memang keperdulian diri kita sendiri, kehatian-kehatian kita sendiri itu sangat diperlukan. Kita mengimbau itu, masyarakat jangan terlalu mudah percaya, apalagi melakukan transaksi melalui media online,” tutupnya.
Laporan : Budi
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




