Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Proyek Paving Block Rp165 Juta Belum Dibayar

Minggu, 12 April 2026 | 9:48:00 AM WIB Last Updated 2026-04-12T01:52:10Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Asrama Haji Cikembar disegel oleh pihak kontraktor. Aksi ini dipicu oleh pengerjaan proyek paving block yang dilaporkan belum dibayar sepenuhnya.

Agus, selaku pihak kontraktor yang melakukan penyegelan, menyatakan kekecewaannya karena merasa nasib pembayarannya tidak jelas. Dia mengaku telah berulang kali menagih, namun selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

Dalam aksi penyegelan pada Selasa (7/4/2026) itu, Agus mengungkapkan dirinya terjepit di antara pihak kontraktor utama dan pihak MUI yang disebutnya saling lempar tanggung jawab.

"Hari ini saya melakukan penyegelan kegiatan gedung MUI dikarenakan belum ada pembayaran pekerjaan paving block kepada saya. Selama ini saya menagih saling lempar, dari kontraktor kepada MUI, dari MUI kepada kontraktor," ujar Agus, dalam video yang diterima pada Sabtu (11/4/2026).


Dia menyayangkan adanya pengerjaan lain di lokasi, seperti plafon dan listrik, sementara kewajiban terhadap pekerjaannya yang sudah tuntas justru diabaikan. Agus menyebut nominal yang tertunggak masih cukup besar.

"Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100 persen. Baru 30 persen, sisanya tinggal Rp 165 juta lagi. Saya harap semua pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan, kalau tidak, maka tidak ada kegiatan lagi di gedung MUI," tegasnya.

Agus juga mengaku terkejut karena proyek tersebut ternyata telah dialihkan (take over) dari kontraktor lama, PT Sayaka, kepada pihak lain tanpa ada kejelasan mengenai nasib piutangnya sebagai putra daerah yang mengerjakan proyek tersebut.

"Saya baru tahu hari ini ternyata untuk pekerjaan gedung MUI sudah di-take over dari kontraktor lama kepada kontraktor baru. Saya pun tidak tahu kontraktornya siapa dan itu ditunjuk langsung oleh MUI," tambah Agus.

Menanggapi situasi di lapangan, pihak MUI Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi mengenai status pembangunan gedung tersebut. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun (Uha) menjelaskan, gedung tersebut merupakan proyek pemerintah senilai miliaran rupiah.

Langkah ini diambil untuk meluruskan status proyek senilai Rp 3 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. MUI menegaskan bahwa pembangunan ini dikerjakan melalui mekanisme kontraktual oleh pihak ketiga.

"MUI Kabupaten Sukabumi tidak terlibat dalam proses teknis pembangunan, termasuk perencanaan, pelelangan, penentuan pemenang, maupun pelaksanaan pekerjaan," jelas Uha.

Dia menambahkan bahwa peran MUI dalam proyek ini hanyalah sebagai penerima manfaat yang mengikuti regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berlaku.

"Sejak awal, MUI Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan intervensi terhadap proses teknis yang bukan menjadi kewenangannya," tutur dia.

Hingga berita ini ditulis, segel masih terpasang di area gedung. Pihak kontraktor tetap pada pendiriannya untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai sisa pembayaran sebesar Rp 165 juta dilunasi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Oleh : Suryana

Editor : lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "