MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Koordinator Tata Usaha (TU) UPTD Puskesmas Mustika Jaya, Nurfit, buka suara terkait peristiwa seorang warga bernama Prima (38), peserta BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mendapati pintu pagar puskesmas diduga tertutup saat hendak berobat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Maret 2026, menjelang libur Lebaran. Saat itu, Prima datang untuk mendapatkan pengobatan karena mengalami sakit gigi dengan nyeri hebat disertai pembengkakan. Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 13.15 WIB, ia mendapati pintu gerbang puskesmas dalam kondisi tertutup.
Karena tidak mendapatkan pelayanan di lokasi tersebut, Prima akhirnya memutuskan melanjutkan pengobatan ke RS Permata Bekasi. Kejadian ini kemudian menyita perhatian publik dan memicu pertanyaan masyarakat terkait kesiapan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan keluhan yang berpotensi masuk kategori kegawatdaruratan di masa libur nasional.
Menanggapi hal itu, Nurfit menjelaskan bahwa periode 18 hingga 25 Maret 2026 merupakan masa cuti bersama dan libur Lebaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagai Puskesmas dengan layanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), pihaknya tetap membuka layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
“Sebagai Puskesmas PONED, kami tetap melayani pasien darurat selama 24 jam. Pada hari libur tersebut kami membuka posko yang terdiri dari dokter umum, perawat, bidan, dan petugas administrasi untuk mengantisipasi kondisi darurat,” ujar Nurfit kepada wartawan, Sabtu (11/4).
Terkait kondisi pintu gerbang yang terlihat tertutup, Nurfit menyatakan bahwa akses masuk sebenarnya tidak ditutup sepenuhnya, melainkan hanya dibuka sebagian dengan pertimbangan faktor keamanan selama masa libur panjang.
“Kami bukan menutup sepenuhnya, tetapi membuka sebagian untuk alasan keamanan. Namun setiap pasien yang datang tetap dilayani melalui posko yang disediakan,” jelasnya.
![]() |
| Nurfit, Koordinator (TU) UPTD Puskesmas Mustika Jaya |
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihak puskesmas akan melakukan evaluasi internal guna memastikan apakah prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk memastikan akses masuk tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat.
“Kami akan mengevaluasi kembali apakah pada saat itu memang terjadi penutupan akses secara penuh atau tidak. Karena sesuai aturan, puskesmas PONED tidak boleh menutup akses layanan darurat,” tegasnya.
Di sisi lain, pernyataan pihak puskesmas tersebut kembali menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya menjawab kondisi yang dialami pasien di lapangan. Peristiwa ini juga mendorong rencana evaluasi lanjutan dari pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi terhadap pelayanan fasilitas kesehatan tersebut, khususnya terkait akses layanan darurat selama masa libur nasional.
“Kami akan melakukan konfirmasi kembali ke pihak Puskesmas Mustikaya dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila memang ada laporan bahwa layanan tidak tersedia saat dibutuhkan masyarakat,” ujar Diana, Kabag Yanfaskes BPJS Kota Bekasi.
Evaluasi lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian secara menyeluruh, sekaligus menjadi bahan perbaikan sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Upaya ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik, terutama dalam memastikan akses pelayanan tetap tersedia kapan pun dibutuhkan, termasuk saat libur panjang.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






