MEDIAINDONESIA.ASIA, SOLO - Presiden ke-7 RI Jokowi menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026).
Jokowi mengungkapkan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar yang datang menemuinya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukan bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu memperoleh restorative justice sekaligus penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam perkara serupa pada Januari 2026.
Keduanya mendapatkan RJ setelah bertemu dan bersilaturahmi dengan Jokowi di Solo.
Sementara itu, Rismon juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, namun hingga kini belum ada keputusan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait pengajuan restorative justice dalam kasus tersebut.
Oleh : Wati
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




