Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Vonis Kasus Sabu 2 Ton Terlalu Ringan, JPU Resmi Banding Putusan Fandi Ramadhan

Jumat, 03 April 2026 | 9:41:00 PM WIB Last Updated 2026-04-03T13:42:28Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Fandi dinilai hakim terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton.

"Sebagaimana langkah upaya hukum oleh penuntut umum terhadap penanganan perkara narkotika seberat 2 ton atas nama terdakwa Fandi Ramadhan dkk, dengan ini bahwa Penuntut Umum mengajukan banding dikarenakan 5 dari 6 terdakwa ABK kapal, kecuali terdakwa Fandi Ramadhan, telah mengajukan banding setelah pembacaan putusan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepulauan Riau (Kepri) Senopati dalam keteranganya pada Kamis (2/4).

Atas vonis hakim tersebut, Jaksa memutuskan mengajukan banding.

"Penuntut umum telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Pasal 289 ayat (1) KUHAP," sebutnya.


Alasan Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menjelaskan alasan mengajukan banding atas perkara Fandi Ramadhan. Jaksa meyakini perbuatan Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan kelima terdakwa lainnya yang mengajukan banding. Dari enam terdakwa lainnya, hukuman Fandi paling ringan.

"Sehingga, guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya. Banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Senopati menegaskan, upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK.

"Terdapat disparitas putusan pada tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat 2 ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama," tegasnya.

"Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," pungkasnya.

 

Fandi Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang hari ini telah membacakan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan,” ujar Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut. Hal itu karena tim JPU masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk dipelajari secara menyeluruh.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan. Memang tadi kami sudah mendengar pertimbangan Majelis Hakim, namun untuk menentukan langkah selanjutnya, tim JPU perlu mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum.

“Dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, kami akan menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Tentu sebelum itu kami juga akan meminta petunjuk dari pimpinan,” beber dia.

Terkait pertimbangan hakim yang disebut menggunakan ketentuan KUHP baru dalam putusan tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar sebelum mempelajari dokumen putusan secara lengkap.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan terkait pertimbangan tersebut karena salinan putusan belum kami terima. Setelah dipelajari oleh tim penuntut umum, barulah kami dapat menentukan sikap secara resmi,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap terdakwa lain, yang terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika yang sama.

“Itu merupakan ranah Majelis Hakim. Yang memutus adalah Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara,” ucapnya.

Oleh : Sukri

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "