Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Ayah di Tulang Bawang Barat Tusuk Anak Kandung Akibat Sabu

Senin, 04 Mei 2026 | 4:19:00 PM WIB Last Updated 2026-05-04T08:19:26Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Polisi mengungkap kronologi ayah berinisial RY (32) tega menusuk putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun hingga kritis. Aksi brutal itu dipicu halusinasi setelah pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban ARP tengah makan sambil menonton televisi sepulang sekolah.

“Pelaku baru pulang ke rumah, melihat korban di depan televisi. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung mendekat dan menyerang korban menggunakan pisau,” ujar Sendi, Senin (4/5).

Tanpa ampun, pelaku menghujani tubuh korban dengan tusukan. Sedikitnya delapan luka tusuk mengenai bagian perut hingga punggung korban. ARP pun terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri.

Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hingga kini, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya tiga jam setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan. Korban masih dirawat dalam kondisi kritis,” jelas Sendi.


Pelaku Halusinasi usai Konsumsi Sabu

Dari hasil pemeriksaan, RY mengaku mengalami halusinasi usai mengonsumsi sabu. Dalam kondisi tersebut, ia mengira korban bukan anak kandungnya dan diliputi rasa cemburu terhadap istrinya.

“Pelaku berhalusinasi dan merasa korban bukan anaknya. Ada juga faktor kecemburuan terhadap istrinya, sehingga memicu tindakan kekerasan tersebut,” tambah Sendi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan lain yang sebelumnya dialami korban maupun istrinya. Saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan.

RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "