Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Rp106 Juta di lelang.go.id

Jumat, 08 Mei 2026 | 8:47:00 AM WIB Last Updated 2026-05-08T00:47:29Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) melelang satu unit mobil rampasan negara senilai Rp 106,3 juta melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka secara daring di situs lelang.go.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad di Cibinong, Kamis, mengatakan lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ujar Denny, melansir Antara, Kamis 7 Mei 2026.

Dia menyebut, objek lelang berupa satu unit mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS beserta STNK dalam kondisi apa adanya atau as is and as where.

"Kejari Kabupaten Bogor menetapkan nilai limit kendaraan tersebut sebesar Rp106.375.000 dengan uang jaminan lelang Rp 53.187.500. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB," papar Denny.

 

Syarat Lelang

Denny memaparkan, peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.

"Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ucap dia.

Menurut dia, penawaran harga dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit.

"Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," kata Denny.

"Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong," jelas dia.

Lapooran : Bertus

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "