MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Propam Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Mako Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Diketahui, yang bersangkutan disidangkan lantaran video viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape.
Adapun sidang yang berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB ini, menjadi babak akhir bagi Kompol DK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan.
Dia memastikan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
"Kami memastikan proses ini berjalan transparan. Pelanggaran kode etik tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Ferry.
Video Hisap Vape Narkoba Sampai Teler Viral di Medsos
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Bid Propam bergerak kilat merespons video viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang Perwira Menengah (Pamen) berinisial Kompol DK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, Kompol DK, oknum perwira yang berada dalam video viral itu kini resmi dijebloskan ke Penempatan Khusus (Patsus). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga akuntabilitas dan mempermudah proses pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut.
Ferry juga mengatakan, dalam pemeriksaan awal, Kompol DK mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya. Namun, ia memberikan klarifikasi terkait konteks kejadian yang diklaim terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Kompol DK mengaku sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika yang melibatkan informan.
"Yang bersangkutan berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan. Namun, keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) atau tidak," ungkap Kombes Ferry, Kamis (30/4/2026).
Meski Kompol DK memberikan pembelaan terkait tugas penyamaran, Polda Sumut menyoroti aspek etika profesi. Tindakan yang terekam dalam video tersebut dinilai melanggar etika kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Sebagai langkah pembuktian secara ilmiah, Bid Propam telah melakukan serangkaian uji laboratorium. Hasil tes urine dinyatakan negatif, sementara tes darah dan rambut masih menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium forensik.
Polda Sumut memastikan proses hukum dan etik ini berjalan secara terbuka. Selain menahan Kompol DK di Patsus, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lain yang terlihat dalam video guna menyusun kronologi peristiwa yang utuh.
"Kami memastikan proses ini berjalan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mencerna informasi di ruang digital dan menunggu hasil resmi dari gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





