MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, pada Jumat (10/7/2026) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pelapor terjadi dalam rangkaian proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Khaerul Aco tiba sekitar pukul 22.52 Wita menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2030 BP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi.
Usai melapor, Sangun Ragahdo menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang terlapor. Salah satunya adalah Husniah Talenrang, sementara dua lainnya merupakan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian dengan inisial R dan W.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Saudari Husniah Talenrang. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco," kata Sangun kepada wartawan.
Sangun menjelaskan persoalan bermula ketika kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, putusan tersebut baru diterima Khaerul Aco pada 20 Juni 2026, meski perkara telah diputus beberapa waktu sebelumnya.
Saat mempelajari proses persidangan, kata Sangun, pihaknya menemukan kejanggalan karena Khaerul Aco mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang sejak perkara bergulir.
"Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang sekalipun. Namun, tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Hal itu kemudian kami telusuri lebih jauh," ujarnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengaku melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara dan mekanisme pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar.
Dari hasil penelusuran itu, menurut Sangun, pihaknya menemukan dugaan bahwa surat panggilan sidang yang seharusnya diterima Khaerul Aco tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan.
"Kami mendapatkan fakta adanya dugaan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima oleh Bapak Khaerul Aco justru disabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ungkapnya.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





