Sitti Husniah Diberhentikan Tidak Hormat, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa


MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan kedua SK tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah ditetapkan pada hari yang sama.

"Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsah Muin). SK per tanggal hari ini," kata Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.
 

Tak Ganggu Jalannya Pemerintahanan

Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Pengambilan dokumen itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt bupati.
Menurut Hasrul, terbitnya SK tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD juga akan memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.


"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Adapun SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. SK tersebut disebut diterbitkan bersamaan dengan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Laporan : Dirta

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال