Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polisi Ungkap Penyebab Siswa SMP di Sragen Meninggal Dunia

Jumat, 10 April 2026 | 9:33:00 AM WIB Last Updated 2026-04-10T01:33:07Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Misteri kematian pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mulai terkuak. Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman korban berinisial, DTP (14).

“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.


Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu puncaknya menjadi saling menantang, yang berujung perkelahian antara siswa.

Meski demikian, AKBP Dewiana menegaskan bahwa motif ini belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.

“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain. Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.

Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.

 

Jatuh Pingsan

Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas kesehatan.

“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP Dewiana.

Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Kapolres menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil autopsi, ditemukan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkap Kapolres Sragen.

Temuan ini sekaligus memperjelas penyebab kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.

 

Periksa Saksi

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain hasil visum et repertum (VER), hasil autopsi, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik.

“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.

“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.

Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "