MEDIAINDONESIA.ASIA, BURU - Pemerintah Kabupaten Buru terus mendorong penataan aktivitas pertambangan di Gunung Botak agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan kelestarian lingkungan.
Komitmen tersebut terlihat saat Bupati Buru, Ikram Umasugi, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dawa, Kecamatan Waelata, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menuju sistem pertambangan rakyat yang lebih tertata, legal, dan dapat diawasi pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Buru, jajaran DPRD Kabupaten Buru, perwakilan 10 koperasi pengelola, tokoh agama, serta tokoh adat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mengawal proses penataan pertambangan di Gunung Botak.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram Umasugi menegaskan bahwa langkah pemerintah tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pembukaan WPR melalui mekanisme IPR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat lokal Buru, dengan tetap mengedepankan aturan dan tata kelola yang baik.
“Ini adalah komitmen besar pemerintah untuk masyarakat. Kita tahu bahwa masyarakat sangat menuntut agar Gunung Botak segera dibuka secara resmi. Ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda: anak-anak mereka butuh uang untuk sekolah dan keluarga mereka harus makan setiap hari,” ujar Ikram.
Langkah Bupati tersebut patut diapresiasi karena pemerintah tidak hanya melihat Gunung Botak dari sisi ekonomi, tetapi juga berupaya mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Ikram mengungkapkan, proses menuju operasional IPR juga ditempuh melalui koordinasi dan komunikasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Upaya tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Selain persoalan legalitas, Bupati meminta 10 koperasi yang terlibat agar memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Buru sekaligus menjaga agar perputaran ekonomi dari aktivitas pertambangan tetap memberikan manfaat bagi daerah.
“Saya sampaikan kepada 10 koperasi yang terlibat, harus memprioritaskan anak-anak daerah atau masyarakat lokal Buru sebagai pekerja,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh koperasi segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan. Pemerintah bersama DPRD dan Forkopimda diminta melakukan pengawalan serta pengawasan agar proses operasional IPR berjalan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah bisa membuka acara persiapan operasional IPR ini. Saya minta seluruh pihak bergerak cepat dan patuh pada aturan yang berlaku,” katanya.
Dengan sistem pertambangan rakyat melalui koperasi, pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan terhadap para penambang, termasuk penerapan teknik penambangan yang aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, legalisasi pertambangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi yang sah.
Bagi masyarakat Bupolo, langkah ini diharapkan menjadi babak baru bagi Gunung Botak. Kawasan yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan pertambangan ilegal dan berbagai persoalan sosial diharapkan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang lebih aman, tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen Bupati Ikram Umasugi dalam mendorong proses legalisasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab aspirasi masyarakat. (ADV )
Laporan : La musa
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini
