Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Gagal Penuhi Standar, BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 | 4:32:00 PM WIB Last Updated 2026-07-29T08:32:48Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Penutupan dilakukan setelah pengelola gagal memenuhi standar perbaikan dalam masa evaluasi selama tiga bulan.

Sebelum ditutup permanen, keempat dapur tersebut telah lebih dulu dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend.Secara keseluruhan, BGN telah menjatuhkan sanksi suspend terhadap 15 SPPG di Lampung.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan dapur MBG.

"Hingga saat ini total ada 15 SPPG yang disuspend," kata Fitra, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, pengelola dapur diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan, terutama pada aspek sarana dan prasarana.

"SPPG diminta melakukan perbaikan infrastruktur. Suspend diberikan sebagai kesempatan agar standar yang dipersyaratkan bisa dipenuhi," jelasnya.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan empat SPPG belum mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN hingga batas waktu yang diberikan.

"Total sudah ada empat yang ditutup permanen," ungkap Fitra.

Sebagian besar dapur yang ditutup permanen disebut berada di Kabupaten Lampung Timur. Namun, KPPG Lampung-Bengkulu masih menunggu verifikasi dan petunjuk teknis dari BGN pusat terkait lokasi serta mekanisme penutupan tersebut.



"Saya masih memastikan lagi lokasi pastinya. Informasi yang kami terima mayoritas berada di Lampung Timur, sempat ada juga yang menyebut satu di Lampung Tengah," katanya.

 Fitra mengatakan pihaknya juga belum menerima penjelasan resmi mengenai status penutupan permanen. KPPG masih menunggu arahan dari BGN pusat untuk memastikan apakah sanksi tersebut berarti dapur berhenti beroperasi sepenuhnya atau mencakup penghentian operasional beserta pembekuan pendanaan.

"Saya belum memahami secara utuh konteks permanennya seperti apa. Kami masih menunggu arahan resmi dari pusat," ujarnya.

Menurut Fitra, seluruh dapur yang ditutup sebelumnya telah menjalani masa suspend selama tiga bulan.

Dalam periode tersebut, pengelola diminta memperbaiki sejumlah kekurangan agar memenuhi standar operasional.

"Setelah dievaluasi ternyata belum ada perbaikan sesuai yang dipersyaratkan. Bahkan ada yang melakukan pembenahan, tetapi melewati batas waktu tiga bulan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Ia menegaskan penutupan permanen tidak berkaitan dengan persoalan hukum maupun isu jual beli kuota dapur MBG yang sempat mencuat. Evaluasi dilakukan berdasarkan kelayakan infrastruktur, kecukupan personel, serta sejumlah aspek teknis operasional.

"Evaluasi dilakukan berdasarkan kelayakan infrastruktur, kecukupan personel, dan berbagai persoalan teknis lainnya, bukan karena kasus hukum," pungkasnya.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "