Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal Dampak Tebang 10 Pohon

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:55:00 AM WIB Last Updated 2026-08-06T02:55:02Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BANDUNG - Sebagai tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin, Pemkot Bandung menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau Bandung.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan karena videotron tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.

"Kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon. Ini adalah bentuk ketegasan Pemkot Bandung dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Bambang di Bandung, Rabu (5/8/2026).

Bambang juga menjelaskan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron tersebut.

Menurut dia, penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban mengganti 10 pohon serta denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.



"Dengan demikian pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta," katanya.

Ia mengatakan kewajiban penanaman pohon pengganti dan pembayaran denda administratif telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron.

"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman," ujarnya.

Ia menegaskan penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron yang belum memiliki izin, sedangkan operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," kata Bambang Sukardi.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "