Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Singapura Beri Sanksi 4 Warga Israel Pelaku Kekerasan terhadap Warga Palestina di Tepi Barat

Minggu, 23 November 2025 | 7:59:00 AM WIB | Last Updated 2025-11-23T00:02:20Z

SINGAPURA, MEDIAINDONESIA.asia - Singapura memberlakukan sanksi keuangan dan larangan masuk terhadap empat warga Israel atas keterlibatan mereka dalam "tindakan kekerasan" terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel "telah terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan terhadap warga Palestina di Tepi Barat," menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura

"Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek solusi dua negara," papar pernyataan itu, menegaskan kembali pandangan Singapura bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional. Keberadaan dan perluasan permukiman ini, "akan mempersulit tercapainya solusi dua negara yang layak," menurut Kemlu Singapura.

 "Sebagai pendukung teguh hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional," ungkap Singapura, seraya mendesak Israel untuk "menahan diri dari tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelaku." 

Militer Israel telah meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Lebih dari 1.076 warga Palestina telah tewas, dan 10.700 lainnya terluka dalam serangan oleh tentara dan pemukim ilegal di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 20.500 orang juga telah ditangkap. Dalam opini penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Kontributor Berita : Zain

Editor : Lisa



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update