Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Siswa Tuban Keracunan Makan Gratis, BGN Suspensi Dapur Pelanggar SOP

Sabtu, 04 April 2026 | 10:51:00 AM WIB Last Updated 2026-04-04T02:51:43Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, TUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan perhatian serius terkait kasus keracunan yang beberapa kali dialami sejumlah siswa setelah menyantap menu program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tuban. BGN menilai insiden ini kuat diduga dipicu oleh kelalaian mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan. Ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dinilai menjadi celah utama yang berpotensi membahayakan penerima manfaat program.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, menegaskan bahwa persoalan mendasar terletak pada pelanggaran SOP. Padahal, SOP telah mengatur seluruh tahapan pengelolaan makanan secara rinci, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, kebersihan hingga distribusi.

“Misalkan ketika makanan diterima dalam kondisi basi, berarti SOP pada tahap penerimaan barang tidak dijalankan,” ujar Sony, Jumat (3/3/2026).


Meski demikian, Sony menyebut secara umum tingkat kepatuhan dapur MBG di wilayah Tuban dan Bojonegoro tergolong baik. Hanya saja, pada fase awal pelaksanaan program, terutama saat awal Ramadan, muncul sejumlah kasus yang cukup menonjol.

Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dapur yang terbukti melanggar. Beberapa di antaranya bahkan dikenai penghentian sementara operasional (suspensi) karena menyajikan menu yang tidak berkualitas hingga memicu keresahan di masyarakat.

“Terdapat sejumlah dapur yang sudah disuspensi karena menu tidak berkualitas dan menimbulkan keributan,” tegas Sony.

Terkait penyebab pasti kasus dugaan keracunan yang belum terungkap, Wakil Kepala BGN menyarankan untuk bertanya kepada penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sony juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika ditemukan praktik penurunan kualitas makanan tanpa penyesuaian anggaran.

“Kalau harga Rp 10 ribu tapi kualitasnya rendah dan selisihnya diambil, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Penyidikannya akan dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tandasnya.

Sejumlah catatan menunjukkan bahwa insiden keracunan bukan kali pertama terjadi di Tuban. Pada 24 September 2025, puluhan pelajar SMK Negeri Palang dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu nasi goreng dari program MBG.

Korban mengalami pusing, mual, hingga muntah darah dan harus mendapatkan penanganan di IGD RSUD dr Koesma Tuban.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, kejadian serupa menimpa pelajar SMA Negeri 1 Tambakboyo dan SMK Tambakboyo. Mereka mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG yang dibagikan di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Korwil SPPG Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, malah lepas tangan dengan enggan memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Termasuk, upaya konfirmasi terkait penyebab kejadian maupun langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa juga belum mendapat respons.

Oleh : Int

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "