MEDIAINDONESIA.ASIA, JATENG - Aparat Polsek Tlogowungu memfasilitasi penyelesaian konflik terkait kaburnya calon pengantin wanita asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjelang prosesi akad nikah. Perempuan bernama Naila Anik Setyawati (19) itu diketahui kabur bersama pria lain.
Naila, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, diduga melarikan diri bersama Davin Febriansyah (18). Keduanya kemudian digerebek polisi saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026).
Setelah ditemukan di kamar hotel, Naila dan Davin dibawa ke Polsek Tlogowungu. Polisi kemudian mempertemukan keluarga kedua belah pihak, termasuk keluarga Mohammad Musalim (33), tunangan Naila.
Mediasi tersebut turut dihadiri orang tua Naila, yakni Siti Munawaroh (36) dan Sugianto (50). Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid.
Dalam mediasi itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu hasil kesepakatan yakni Naila dan Davin akan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan resmi.
Meski demikian, keluarga Naila meminta keluarga Davin mengganti kerugian sebesar Rp 70 juta. Tuntutan itu diajukan karena persiapan pernikahan Naila dengan Mohammad Musalim yang telah direncanakan matang akhirnya batal.
Di sisi lain, keluarga Mohammad Musalim juga meminta ganti rugi kepada keluarga Naila sebesar Rp 30 juta.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, mediasi dilakukan atas permintaan seluruh pihak yang terlibat setelah Naila dan Davin ditemukan di Jepara dan dibawa kembali ke Pati.
"Di dalam kesepakatan itu, Muhammad Mussalim dan keluarganya meminta ganti rugi Rp 30 juta kepada pihak keluarga Nayla," ujar Mujahid pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Mujahid, uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta tersebut disepakati akan dibayarkan oleh orang tua Naila kepada keluarga Mohammad Musalim pada 15 Juni 2026.
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi dari masing-masing pihak akan dilakukan secara bertahap. Keluarga Davin disebut siap membayar tuntutan Rp 70 juta kepada keluarga Naila dengan sistem cicilan.
"Pihak keluarga DF sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan cara dicicil sebesar Rp 4 juta per bulan kepada keluarga N," terang Mujahid.
Selain itu, keluarga Davin juga disebut siap membantu keluarga Naila melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Mohammad Musalim.
Dalam perundingan tersebut, keluarga Davin menyatakan siap menikahkan putranya dengan Naila dalam waktu dekat. Pembahasan juga mencakup kelanjutan hubungan keduanya setelah kasus tersebut ramai menjadi sorotan publik.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





