Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Jokowi Beri Respons Ini

Senin, 13 Juli 2026 | 9:00:00 PM WIB Last Updated 2026-07-13T13:00:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SOLO - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi menghormati proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, seusai bertemu mantan Presiden RI di Solo, Senin (13/7/2026).

"Iya, tadi kita sempat update juga bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," ujar Yakup.

Yang lebih penting bagi Jokowi, lanjut Yakub, sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) tersebut berlangsung lancar hingga masuk ke tahap pembuktian.

"Dan yang penting, insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini," ungkapnya.



Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya menggugat keabsahan penetapan tersangka karena menilai penyidik belum memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Sementara itu pada sidang praperadilan pertama, Selasa (7/7/2026) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. 

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "