![]() |
| Penemuan Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Jaksel |
Pernyataan itu disampaikan Kuasa hukum yayasan, Hermawanto. Dia mengatakan pengurus baru tidak dapat memasuki ruangan tersebut setelah IWD diberhentikan dari jabatannya pada 18 April 2026. Alasannya karena seluruh kunci dibawa IWD.
“Ketika mereka tidak boleh lagi beraktivitas atas nama yayasan, seluruh kunci-kunci itu dibawa sama mereka sehingga kita tidak punya akses. Akhirnya kita meminta pendampingan kepolisian untuk membuka ruangan itu,” kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hermawanto, ruangan itu baru dibuka bersama personel Polres Metro Jakarta Selatan. Dari dalam ruangan, yayasan mengaku menemukan 995 pucuk senjata beserta amunisi dan aksesori senjata.
Pada pembukaan ruangan lain, ditemukan lagi komponen senjata, peluru, alat pembuat amunisi, barang yang diduga narkotika, serta puluhan CD porno. Penemuan itu pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam.
Hermawanto mengatakan, berdasarkan pengetahuan yayasan, akses ke ruangan tersebut sebelumnya hanya dimiliki IWD dan orang-orang yang bekerja bersamanya.
“Hanya dia dan orang-orangnya dia,” ujarnya saat ditanya siapa yang selama ini dapat mengakses ruangan tersebut.
Dia menjelaskan, orang yang selama ini bertanggung jawab terhadap ruangan itu juga tidak pernah kembali ke sekolah setelah IWD diberhentikan.
“Ruangan ditemukan senjata itu ruangan yang tertutup, dikunci oleh siapa, kuncinya dipegang oleh dia dan anak buahnya dia. Orang yang ikut bertanggung jawab terhadap ruangan itu ikut keluar, tidak pernah masuk lagi ke sekolah ketika si ketuanya kita berhentikan. Sampai saat ini orang ini kita tidak tahu posisinya di mana,” katanya.
Saat ditanya apakah dugaan terhadap IWD menjadi lebih kuat, Hermawanto menjawab hal itu sebatas dugaan dari pihak yayasan.
“Makanya dugaan ke dia sangat kuat,” ujarnya.
Pemilik Senjata Masih Misteri
Meski demikian, Hermawanto menegaskan yayasan tidak menyimpulkan siapa pemilik senjata maupun barang lain yang ditemukan. Menurut dia, penetapan kepemilikan dan pembuktian merupakan kewenangan penyidik.
“Persisnya kalau kami tidak tahu siapa pemiliknya karena itu adalah kewenangan penyidik. Siapa pemiliknya tugas penyidik itulah untuk mengungkap sesungguhnya,” katanya.
Dia juga meminta penyidik melakukan uji forensik terhadap seluruh senjata yang telah diamankan.
“Persisnya senjata itu apa saja, jenisnya bagaimana, kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi. Kami minta ada uji forensik juga terhadap senjata itu untuk memberikan kepastian bahwa senjata ini milik siapa juga, jenisnya apa dan sebagainya,” ujar Hermawanto.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





